Pati, RadarMuria.Com Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil membekuk kawanan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikannya dalam kemasan sabun batangan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/1), di Mapolres setempat.
Turut hadir, Kabag Ops Kompol Sugino, Kabag Sumda Kompol Rochana Sulistyaningrum, Kabag Ren Kompol Budi Suryanto, Kasat Reskrim AKP Sudarno, Kasat Narkoba AKP Gunawan Wibisono, Kasi Propam Ipda Muhlison dan Kasubag Humas Iptu Sukarno.
Kapolres menerangkan, pada 31 Desember 2020 lalu, pihaknya melakukan penindakan hukum yang tegas kepada pengedar narkoba dan berhasil mengamankan 3 pelaku, yaitu inisial MN, ZM dan SH.
"Mereka merupakan pengedar lintas kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 14,63 gram, dari hasil pengembangan tersangka di Kabupaten Jepara dengan modus dimasukkan dalam kemasan sabun batangan", jelas Kapolres.
Satres Narkoba Polres Pati, lanjutnya, dalam kurun waktu 5 hari dimulai 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, telah melaksanakan kegiatan bersifat preventif dan represif dalam rangka menekan peredaran miras dan narkoba dengan sasaran tempat hiburan malam.
"Dimana Satres Narkoba telah mengamankan sekitar 1000 lebih botol minuman keras. Dan ada juga kita lakukan tindakan mem-police line room di salah satu tempat hiburan malam, karena patut diduga adanya tindak pidana di sana", pungkasnya.
(RM. Usman : /ysf.pn)
0 komentar:
Posting Komentar