SOSIALISASI PPKM, BUPATI PATI : MASYARAKAT BERPERAN PENTING

Bupati Pati H. Haryanto, SH; MM; MSi



Pati, RadarMuria.Com    Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 443.1/037 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati, pagi tadi, Senin (11/1), dilaksanakan sosialisasi yang diikuti jajaran pemerintah kabupaten setempat.

"Awalnya Kabupaten Pati tidak termasuk dalam daftar kabupaten / kota yang harus menerapkan PPKM. Namun kemudian, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jateng, terdapat penambahan daerah meliputi Magelang, Kudus dan Pati", terang Bupati Haryanto.

Dalam kesempatan itu, bupati meminta OPD untuk memantau perkembangan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di instansi masing - masing.

Dia juga menekankan, keberhasilan kebijakan PPKM tidak semata - mata berada di tangan petugas, melainkan seluruh elemen masyarakat, yang juga memiliki peran penting.

"Oleh karena itu, saya meminta Camat untuk memberdayakan kepala desa, lurah dan Posko Jogo Tonggo. Selain itu, libatkan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan kebijakan ini", pinta bupati.



Untuk menjamin efektifitas PPKM, Haryanto menegaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan itu, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Aturan PPKM di Kabupaten Pati, menyasar pada seluruh aktivitas dan kegiatan masyarakat yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pembatasan juga berlaku di tempat kerja / perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan tempat hiburan / wisata. Termasuk toko swalayan, mal, toko modern dan pasar tradisional.

Juga rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima (pkl) hingga angkringan.

Namun untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan wisata air dan tempat karaoke, harus tutup.

Beberapa ruas jalan juga dibatasi aksesnya (ditutup sementara), antara lain Jalan Sudirman,  Rogowongso, Penjawi, Dokter Susanto dan Wahid Hasyim, dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

PPKM di Kabupaten Pati dimulai 11  hingga 25 Januari 2021.

(RM. Usman :po4/PO/MK)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.