Pati, RadarMuria.Com Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Pati yang dimulai sejak 11 Januari, terus dilakukan monitoring oleh Forkopimda Pati.
Bupati Pati Haryanto bersama jajaran, pada Jumat (15/1) malam, kembali melakukan monitoring di beberapa tempat, antara lain LI (Lorong Indah) di wilayah Kecamatan Margorejo dan komplek GOR Pesantenan di Puri Kecamatan Pati.
Didapati, masih ada pelanggaran PPKM di lokasi tersebut yang menjadi tempat hiburan malam dan tempat karaoke.
Padahal, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 443.1/037 dijelaskan, tempat karaoke harus tutup selama PPKM, hingga 25 Januari mendatang.
"Sebagaimana peraturan yang berlaku, maka pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi yang ada. Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai perbup dan surat edaran yang berlaku", terang bupati.
Kebijakan PPKM kali ini, lanjutnya, bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belum mereda.
"Tidak pandang bulu dalam menegakkan peraturan, tidak ada yang dikesampingkan", tegas bupati.
Sebelumnya, Haryanto juga telah mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang kedapatan melanggar PPKM, yaitu berada di salah satu tempat karaoke saat jam dinas.
Pelaku usaha, pengunjung dan pemandu lagu terpaksa dibawa ke Polres Pati untuk didata dan dikenakan sanksi. Petugas juga menyita puluhan botol minuman beralkohol dari tempat hiburan tersebut.
(RM. Usman : fn3/FN/MK)
0 komentar:
Posting Komentar