BUPATI PATI TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG PPKM BERBASIS MIKRO

Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/742 
Tentang PPKM Berbasis Mikro



Pati, RadarMuria.Com                 Masih dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati, Bupati Pati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/742 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0002350 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

SE tertanggal 8 Februari 2021 itu ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Direktur/Pimpinan BUMN / BUMD, Direktur/Pimpinan Perusahasn Swasta, Kabag di lingkungan Setda serta Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Pati.

Ada 11 poin penting yang tertuang dalam SE tersebut, antara lain PPKM Berbasis Mikro dilaksanakan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 dengan membatasi kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Di tempat kerja/perkantoran diterapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat, kecuali tempat pelayanan kesehatan dan pelayanan publik.




Untuk kegiatan belajar - mengajar masih dilakukan secara online/daring di seluruh lini jenjang pendidikan. Sedangkan kegiatan tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, juga dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Tempat karaoke dan wisata air, termasuk kolam renang fasilitas hotel, harus tutup. 

Sedangkan wisata alam, wisata buatan dan religi, diperbolehkan buka dengan ketentuan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas yang tersedia, juga pengaturan jam buka mulai 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pusat perbelanjaan, mal/swalayan dan toko moderen boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Pasar rakyat dibuka hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan pasar yang operasionalnya di malam hari, dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Kegiatan sosial dan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, antara lain pentas seni budaya, even olahraga dan atau sejenisnya, tidak diizinkan sampai berakhirnya PPKM Berbasis Mikro.

Kegiatan hajatan dapat digelar dengan membatasi jumlah undangan paling banyak 20O orang dan diatur kehadirannya per sift/tahap sebanyak 50 orang.

Dalam SE, terdapat penegasan bahwa setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan PPKM Berbasis Mikro, dikenakan sanksi sesuai perundang- undangan yang berlaku.

Setelah PPKM Berbasis Mikro selesai, maka ketentuan Perbup Pati Nomor 49 Tahun 2020 dan Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020, masih tetap berlaku.

(RM. Usman)

----------------------------------------------------------------------





0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.