Rapat Koordinasi Forkompimda Pati
Pati, RadarMuria.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendukung penuh Gerakan Jateng di Rumah Saja, namun penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal.
Hal itu disampaikan Bupati Pati, Haryanto, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gerakan Jateng di Rumah Saja, Kamis (4/2), bertempat di pendopo kabupaten setempat.
Rakor dihadiri Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Suharyono dan Forkopimda, para Kepala OPD serta Camat. Diikuti pula secara virtual oleh para kepala bagian dan pejabat lainnya.
Rakor tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jawa Tengah.
"Situasi saat ini memang dilematis. Bak buah simalakama. Sebab jika tidak menyelenggarakan maka sudah pasti Pemkab Pati dianggap tidak mendukung gerakan ini. Namun jika melaksanakan pun akan berbenturan dengan masyarakat, utamanya pedagang dan pelaku usaha", ungkap Haryanto.
Maka, bupati menambahkan, diambillah jalan tengah agar tidak menyalahi aturan birokrasi dan penyebaran Covid-19 tetap dapat ditekan.
"Karena pada dasarnya, semua kebijakan yang kita keluarkan itu berdasarkan dari perintah dan petunjuk untuk kepentingan bersama. Bukan semata - mata saya membuat sendiri", ujar Bupati.
Gerakan Jateng di Rumah Saja, sebutnya, akan berlangsung selama 2 hari, mulai Sabtu (6/2) hingga Minggu (7/2), yang bertujuan untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat sehingga diharapkan dapat mengurangi laju persebaran Covid-19 di wilayah Jawa Tengah.
"Gerakan Jateng di Rumah Saja ini untuk menguji, kira - kira selama 2 hari kasusnya menurun atau tidak. Kalau dalam 2 hari mobilitas dan aktivitas masyarakat masih tinggi, ya percuma. Tidak ada efeknya lagi", terang Haryanto.
Bupati berharap, adanya Gerakan Jateng di Rumah Saja, tidak menjadikan polemik di masyarakat, karena pihaknya selalu berusaha menerapkan aturan dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat.
(RM. Usman : po1/PO/MK)
0 komentar:
Posting Komentar