Pati, RadarMuria.Com Bupati Pati mengeluarkan Ralat Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/727 tertanggal 5 Februari 2021 tentang Ralat SE Bupati Pati.
Pada SE sebelumnya, disebutkan bahwa pasar dan toko moderen diperbolehkan buka dengan batasan jam dan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pada ralat tersebut, pasar dan toko moderen boleh buka.
Bupati Haryanto mengungkapkan, pihaknya memperhatikan dinamika di masyarakat dan memahami keresahan berbagai pihak, apabila pasar ditutup selama 2 hari dalam rangka mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja yang diterapkan pada Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2).
"Saya memahami keresahan para pedagang dan masyarakat bila pasar ditutup dua hari. Semula memang hanya ditutup pada Sabtu sore hingga Minggu siang. Namun dengan berbagai pertimbangan, kami putuskan untuk tetap memperbolehkan pasar dibuka dengan prokes ketat", ungkap Haryanto.
Dengan tetap diperbolehkannya pasar, pkl, toko, toko moderen, swalayan dan kafe dibuka, masyarakat juga diminta untuk tidak panik dengan memborong kebutuhan, guna menghindari terjadinya kerumunan.
Haryanto juga menghimbau, masyarakat tetap di rumah saja selama dua hari itu.
Sedangkan ASN di lingkungan Pemkab Pati, diberlakukan WFH (Work From Home) bagi staf, kecuali tenaga kesehatan, Satpol PP, BPBD dan tenaga kebersihan.
Untuk pejabat struktural diperintahkan melakukan pemantauan di wilayah penugasan masing - masing.
"Kabupaten Pati sudah ada di zona oranye. Kita berharap upaya di rumah saja bisa semakin menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pati", pungkas Haryanto.
(RM. Usman : PO/PO/MK)
0 komentar:
Posting Komentar