Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Gunawan Wibisono saat ungkap kasus narkoba, Senin (1/2).
Pati, RadarMuria.Com Pelaku kejahatan selalu mencari cara untuk memuluskan aksinya, tak terkecuali 5 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu, yang berhasil disikat Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pati.
Dengan memasukkan barang terlarang itu ke dalam ikan bandeng segar, pelaku berhasil diringkus di 3 TKP di wilayah hukum Polres Pati, hanya dalam waktu 1 hari.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, di Ruang Satres Narkoba Polres, Senin (1/2).
Didampingi Kasat Narkoba, AKP Gunawan Wibidono, Kapolres membeberkan, Tim Cobra Satres Narkoba Polres pada Rabu (20/1), berhasil membekuk 5 pengedar narkoba jenis sabu di 3 lokasi berbeda. TKP pertama, lanjutnya, di depan SPBU Jakenan turut Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan.
"Pada pukul 14.40, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, RW dan AT, beserta barang bukti sabu seberat 0.51 gram", terang Kapolres.
Berikutnya, TKP kedua, pada pukul 17.15 WIB, berhasil meringkus 2 tersangka, AS dan AT, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram yang dimasukkan ke dalam ikan bandeng segar.
"Ini modus terbaru, dengan memasukkannya ke dalam ikan bandeng segar, guna mengelabuhi petugas", lanjutnya.
Sedangkan TKP ketiga, berada di depan SMK Diponegoro Juwana turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana, berhasil diamankan 1 tersangka berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 0.54 gram.
"Kesimpulannya, dalam waktu 1 hari Satres Narkoba Polres Pati berhasil membekuk 5 tersangka dengan barang bukti sabu total seberat 1.6 gram", jelas Kapolres.
Terhadap ke-5 tersangka, tambahnya, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Januari lalu dalam 3 hari, Satres Narkoba Polres Pati juga berhasil meringkus pengedar sabu antar daerah, dengan modus memasukkan barang haram itu ke dalam sabun kemasan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.25 gram serta menahan 6 tersangka.
(RM. Usman : /pn)
0 komentar:
Posting Komentar