Pati, RadarMuria.Com Bupati Pati mengeluarkan SE (Surat Edaran) perihal Larangan Mudik dan Takbir Keliling pada malam Idul Fitri 1442 H/2021.
Surat bernomor 440/2131 tertanggal 28 April 2021 itu ditujukan kepada Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Pati guna disosialisasikan kepada masyarakat.
Surat itu mendasarkan salah-satunya pada Surat Edaran Bupati Nomor 440/1861 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, SE menyebutkan perlu dilakukannya kegiatan pemantauan dan pengendalian.
Ada 8 hal yang penting yang tertuang dalam SE, antara lain, para Camat, Kepala Desa dan Lurah diperintahkan untuk menyosialisasikan peniadaan mudik lebaran kepada masyarakat dan para perantau di wilayah masing - masing.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan.
Monitoring dan peningkatan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi kepulangan lebih awal para pemudik atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah, juga ditekankan.
Terkait takbiran malam Idul Fitri, tegas dinyatakan hanya boleh dilakukan di masjid atau mushola dengan protokol kesehatan ketat dan jumlah warga yang hadir dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.
Serta tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar