Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi
Semarang, RadarMuria.Com BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa (25/5), di halaman kantor Jalan Madukoro Blok BB Semarang.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Purwo Cahyoko, Wadir Narkoba Polda Jateng Rizki F, Perwakilan Kejati Jateng Jumadi, Kajari Pati Mahmudi, Kajari Jepara Ayu Agung, Kajari Kabupaten Semarang Husin Fahmi, Kajari Banyumas diwakili Kasubsi Tut Mario, BPOM dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala BNNP Jateng Dwi Cahyoko menjelaskan, sesuai mandat Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 91, memerintahkan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika.
"Berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Jepara, Kejaksaan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Kota Semarang", terang Purwo Cahyoko.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika golongan 1 jenis sabu dan narkotika golongan 1 jenis ganja sintetis.
Untuk jenis sabu dimusnahkan seberat kurang lebih 370 gram dari total 400 gram yang disita.
Sedangkan jenis ganja sintetis, dimusnahkan sebanyak 240 gram dari total 233 gram yang disita.
Sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Barang bukti tersebut berhasil disita penyidik BNNP Jateng dari 4 lokasi kejadian, yaitu di wilayah Banyumas, Ambarawa, Jepara dan Pati.
Bermula dari pengungakapan kasus di Jepara pada Minggu (28/3/2021), Tim Pemberantasan BNNP Jateng menangkap 2 pelaku, yakni D alias Bakso, warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan / Kabupaten Jepara dan R warga Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara serta AS alias Ganden yang merupakan warga binaan LP (Lembaga Pemasyarakatan) Semarang, dengan barang bukti 27 gram sabu, 1 alat timbangan digital dan 2 unit sepeda motor.
Di Kabupaten Banyumas, pada Rabu (07/04/2021) yaitu masuk wilayah Karangsari Kecamatan Kembaran, Tim Pemberantasan BNNP Jateng bersama BNNK Banyumas berhasil mengamankan 3 pelaku, yaitu IN alias Ovie warga Dukuh Waluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, SDP alias Dino warga Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas dan S alias Rian alias Damplang warga Kradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, dengan barang bukti 233 gram ganja sintetis.
Berikutnya di wilayah Ambarawa, pada Rabu (21/04/2021) pukul 03.40 WIB bertempat di Jalan Semarang - Magelang, turut Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, tim berhasilil menangkap 3 pelaku, yakni AI warga Lebak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara, MR alias Kadal warga Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, ZR alias Cempling warga binaan LP Semarang, dengan barang bukti 200 gram sabu dan 1 unit mobil.
Di wilayah Kabupaten Pati dan Jepara, pada Selasa (04/05/2021) pukul 13.00 bertempat di Dukuh Gantungan Rt 005 Rw 003 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, tim juga berhasil menangkap AS warga Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, TFW alias Pendol warga Sembaturagung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati dan DL alias Monyos warga binaan LP Pati, dengan barang bukti 150 gram sabu, 2 alat timbangan digital dan 2 unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut, jelas Purwo, merupakan hasil operasi bersama antara BNNP Jateng dengan BNN kabupaten / kota tersebut dan LP Semarang serta LP Pati.
"Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah", tambah Purwo.
Dia berharap, peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana narkotika sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Acara ditandai pemusnahan secara simbolis oleh Kepala BBNP Jateng bersama tamu yang hadir, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Acara berlangsung aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
(RM. Usman :/her)
0 komentar:
Posting Komentar