LANTIK CALON KADES TERPILIH, BUPATI PATI : WUJUDKAN JANJI POLITIK SAAT KAMPANYE


Bupati Pati H. Haryanto, SH; MM; MSi
melantik dan mengambil sumpah jabatan
calon kepala desa terpilih pada Pilkades
Serentak Gelombang 1 Tahun 2021
Kabupaten Pati 



Pati, RadarMuria.Com          Sebanyak 215 calon kepala desa terpilih pada Pilkades Serentak Gelombang 1 Tahun 2021 Kabupaten Pati, dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Pelantikan dibagi 2 tahap pada Sabtu (22/5) dan Senin (24/5) lusa, masing - masing dalam 2 sesi, yakni pada pagi dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan siang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di pendopo kabupaten setempat.

Pada Sabtu (22/5) pagi ini, pelantikan dengan protokol kesehatan ketat dilakukan terhadap 59 calon kepala desa terpilih dari wilayah 6 kecamatan, yaitu Trangkil, Wedarijaksa, Tlogowungu, Gembong, Margorejo dan Pati.

Hadir Wakil Bupati Saiful Arifin, Ketua DPRD  Ali Badrudin, Dandim 0718/Pati Letkol CZi Adi Ilham Zamani, Polres, Pengadilan Negeri, Kejari, Ketua Komisi A DPRD beserta anggota, Asisten Pemerintahan dan para camat. 

Pelantikan ditandai penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Pati kepada para kepala desa.

Bupati Pati, Haryanto, dalam amanat mengatakan, tidak mengurangi makna dan kekhidmatan acara, pelantikan dilakukan secara bertahap mengingat pandemi Covid-19.

"Rencana di alun - alun Pati, namun diurungkan guna menghindari munculnya klaster baru. Ini yang terbaik dan bisa menjadi contoh yang lain. Yang penting hari ini saudara dilantik", kata Haryanto.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan beberapa pesan guna dipedomani para kepala desa.

"Hak dan kewajiban, mulai hari ini sudah melekat sesuai peraturan perundang - undangan. Sudah terikat dengan undang- undang, peraturan pemerintah, permendagri, perda, perbup dan lain - lain. Semua ini adalah regulasi dalam rangka melaksanakan tugas", terang bupati.

Haryanto juga menegaskan,  para kepala desa untuk bisa mewujudkan janji - janji yang dituangkan dalam visi - misi  saat kampanye pilkades lalu.

"Apa saja yang sudah disampaikan dalam visi - misi itu bukan sekadar janji belaka. Harus dituangkan dalam RPJMDes 6 tahun kedepan, sehingga masyarakat nanti tidak kecewa", tegasnya.

Lebih lanjut Haryanto mengingatkan, para kepala desa diminta tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi agar tidak berurusan dengan hukum.

"Dana Desa adalah untuk rakyat. Jangan sekali - kali memanfaatkan dana ini, apalagi untuk pengembalian (beaya) pencalonan kepala desa", tuturnya. 

Sekalipun sudah ada MoU (nota kesepahaman) dengan aparat penegak hukum, tambah Haryanto, apabila kepala desa terdapat penyimpangan penggunaan Dana Desa, tetap akan berhadapan dengan hukum.

Kepala desa juga diminta untuk merangkul semua pihak dan memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Sekarang tidak ada kelompok A kelompok B, pendukung A pendukung B. Semua adalah warganya. Kasih pelayanan yang baik, jangan berpikiran ada dendam karena tidak mendukung. Hilangkan itu semua, selesai", tandas Haryanto.

Di akhir amanat, Haryanto meminta para kepala desa yang baru kali pertama menjabat untuk segera menyesuaikan dan belajar terhadap tugas - tugas. Dan kepada yang menjabat kali kedua ataupun ketiga, agar lebih meningkatkan kinerja.

Pelantikan ke-59 kepala desa itu berdasarkan SK Bupati Pati Nomor 141.1/2342 sampai dengan Nomor 141.1/2348, SK Nomor 141.1/2383 sampai dengan Nomor 141.1/2409 dan SK Nomor 141.1/2482 sampai dengan Nomor 141.1/2489 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa hasil Pilkades Serentak Gelombang 1 Tahun 2021 Kabupaten Pati.

Penandatanganan berita acara pelantikan dilakukan Bupati Pati dan perwakilan calon kepala desa dari Desa Kajar Kecamatan Trangkil dan Desa Cabak Kecamatan Tlogowungu.

(RM. Usman)




0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.