Pati, RadarMuria.Com Sebanyak 44 calon kades terpilih pada Pilkades Serentak Gelombang 1 Tahun 2021 Kabupaten Pati, dilantik dan diambil sumpah jabatan, sesi kedua, Sabtu (22/5) dimulai pukul 13.00 WIB.
Pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Bupati Pati, berlangsung di pendopo kabupaten setempat, dihadiri Wakil Bupati Saiful Arifin, Ketua DPRD dan Ketua Komisi A DPRD beserta anggota, Sekretaris Daerah, Dandim 0718/Pati, Polres, Pengadilan Negeri dan Kejari Pati serta kepala OPD terkait dan para camat.
Ke-44 calon kades terpilih itu berasal dari wilayah Kecamatan Dukuhseti, Tayu, Cluwak, Gunungwungkal dan Margoyoso.
Acara digelar dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan peserta wajib mengikuti swab antigen secara mandiri sehari sebelumnya.
Bupati Pati, Haryanto, dalam amanatnya yang tak jauh berbeda sebagaimana yang disampaikan pada pelantikan sesi pertama, meminta para kades untuk memenuhi janji politik yang telah dituangkan dalam visi - misi saat kampanye pilkades.
"Selamat, hari ini saudara telah dilantik. Dan sudah mempunyai hak dan kewajiban atau tanggung jawab memimpin desa masing - masing", kata bupati.
Hak dan kewajiban itu, lanjutnya, telah diatur dalam perundang - undangan atau regulasi, sehingga kades tidak bisa melaksanakan tugas tanpa mengacu pada aturan yang ada.
"Bila dalam melaksanakan tugas, apalagi yang terkait penggunaan anggaran harus mengacu pada aturan dan tidak semena - mena. Baca aturan - aturan yang ada agar tidak keliru, jangan sampai baru menjabat terkena masalah", terang bupati.
Haryanto juga meminta, kades tidak mudah dipengaruhi apalagi mudah ditakut - takuti dalam melaksanakan program pemerintah.
Namun demikian, sebut bupati, apabila ada kades yang melanggar atau menyimpang terkait penggunaan anggaran, maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum.
"Setelah diaudit, diperiksa kemudian ada penyimpangan dan tidak bisa mengembalikan, ya urusan hukum. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang menyimpang dan melanggar akan terkena urusan hukum", tegas Haryanto.
Bupati juga menyinggung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang pasti akan dilaksanakan, karena pada 2025 pendaftaran tanah harus sudah tuntas untuk wilayah Kabupaten Pati, maka bupati juga meminta desa menaati SKB 3 Menteri dan Perbup Pati yang mengatur besaran beayanya.
"Desa nanti pasti akan menjalankan program itu. Kalau dirasa sesuai SKB 3 Menteri sudah cukup, ya sudah. Tidak boleh melebihi aturan yang sudah dibuat", ungkap bupati.
Terakhir, bupati berpesan, para kades agar meningkatkan dan mempermudah layanan kepada masyarakat serta mengfusikan kantor desa sebagaimana mestinya.
Penyematan tanda jabatan oleh Bupati Pati dan penyerahan SK (Surat Keputusan) oleh Wakil Bupati menandai pelantikan tersebut.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar