PENUTUPAN TEMPAT PROSTITUSI DI PATI TELAH MELALUI TAHAPAN

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati 
H. Sugiono, AP; MSi


Pati, RadarMuria.Com            Penutupan tempat prostitusi yang ada di wilayah Kabupaten Pati dengan dibacakannya deklarasi penutupan oleh Forkompimda Pati, telah melalui tahapan.

Demikian dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono, usai mengikuti deklarasi yang digelar di Ruabg Pragola Setda Pati, Rabu (18/08).

Dia menyebut, dasar hukum yang digunakan yaitu  pelaksanaan PPKM di Kabupaten Pati sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI tentang PPKM, dalam rangka mendukung pengendalian penyebaran Covid-19.

"Juga pembentukan tim pencegahan dan penanganan prostitusi Kabupaten Pati Nomor 050/3168/2021. Tim telah melakukan tahapan - tahapan untuk penutupan", terang Sugiono.

Penutupan yang dimulai Rabu (18/08) itu, lanjutnya, dilakukan terhadap tempat prostitusi Lorong Indah, Ngemblok City, Wagenan dan Kampung Baru turut wilayah Kecamatan Margorejo serta Batursari di Kecamatan Batangan. 

"Dan tempat - tempat lain yang disinyalir menjadi tempat prostitusi, akan menjadi target tim untuk ditutup", tegasnya.

Forkompimda Pati mendeklarasikan penutupan tempat prostitusi yang ada di wilayah Kabupaten Pati


Terkait penutupan itu, Sugiono mengungkapkan, belum ada dampak sosial yang terjadi di lapangan.

"Yang jelas dampak sosial pasti ada. Tapi kami sudah mengantisipasi bersama tim lain yang dilibatkan. Misal Dinas Sosial untuk menangani masalah - masalah sosial paska penutupan, Diskominfo untuk menyosialisasikan kegiatan ini dan dinas terkait lainnya. Termasuk memfasilitasi bila mereka ingin bekerja atau membuka usaha dengan memberi ketrampilan  atau skill serta pelatihan kerja", ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Forkompimda Pati telah mendeklarasikan penutupan tempat prostitusi yang ada di wilayah Kabupaten Pati pada Rabu (18/08) pagi dengan 4 pernyataan antara lain, bahwa prostitusi melanggar norma agama, adat - istiadat, kesusilaan dan hukum serta berdampak pada sendi - sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Berikutnya, sebagai upaya memberi perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Dan berkomitmen untuk menutup tempat - tempat prostitusi tersebut dan tempat lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.

Serta, semua pihak yang melanggar (praktek prostitusi) akan ditindak tegas sesuai perundang - undangan yang berlaku.

Deklarasi dibacakan oleh Bupati Pati, Haryanto, ditandangani Bupati Pati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Dandim 0718/Pati, Kapolres Pati, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Pati. 

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.