Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana
Semarang, RadarMuria.Com Sebanyak 7.154 orang narapidana (napi) di wilayah Jawa Tengah mendapat Remisi Umum Tahun 2021. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, Selasa (17/08), bertepatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 138 orang langsung dapat menghirup udara bebas, karena mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana.
Secara rasio, jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51.6 persen dari total Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se- Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam siaran pers menyebut, jumlah WBP (napi dan tahanan) per 8 Agustus 2021, sebanyak 13.860 orang.
"Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana", terang Yuspahruddin.
Lebih rinci, napi yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1.399 orang, 3 bulan diterima 1.806 orang, 4 bulan untuk 1.071 orang, 5 bulan terhadap 892 orang dan terakhir, remisi 6 bulan diterima oleh 340 orang.
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi lapas terbanyak yang memberikan remisi, yaitu 564 orang.
Sementara, bila dilihat dari jenis pidananya, napi kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, sebanyak 4.858 orang.
"Pemberian remisi ini juga skan berdampak pada penggunasn anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar 11.768.220.000 rupiah", ungkapnya.
Menutup keterangannya, Yuspahruddin menuturkan, remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberi keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang dilakukan mereka selama menjalani masa pidana", tutur Yuspahruddin.
Hal itu menurutnya, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan dan tentunya remisi diberikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan", pungkas Yuspahruddin.
(RM. Usman :/rilisPAS)
0 komentar:
Posting Komentar