Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono, AP; MSi meminta semua pihak bersama - sama menekan angka penyebaran Covid-19, termasuk kepada pengelola dan pemandu karaoke serta pengunjung.
Pati, RadarMuria.Com Hasil tes swab terhadap PK (Pemandu Karaoke) dan pengelola salah satu tempat karaoke di Kota Pati, positif Covid-19.
Tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman yang nekat buka dimasa PPKM Level 2 di Kabupaten Pati ini, dirazia petugas gabungan Timsus Pasopati Polres Pati dan Satpol PP Kabupaten Pati, Sabtu (24/09).
Sebanyak 40 orang terdiri atas PK, pengunjung dan pengelola tempat hiburan tersebut, selanjutnya dibawa ke markas Sat Sabhara Samapta Polres Pati untuk dilakukan pendataan, pembinaan dan tes swab.
"Dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang kami lakukan, langsung dibawa ke Ruang RK RSUD Soewondo untuk menjalani isolasi", terang Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono, yang turut memimpin jalannya operasi.
Ditengah PPKM Level 2 di Kabupaten Pati ini, pihaknya meminta untuk bersama - sama menekan angka penyebaran Covid-19, dengan harapan agar level PPKM bisa turun dan kembali normal.
"Jangan justru menambah angka Covid-19 dengan berkaraoke, berkerumun dan abai terhadap protokol kesehatan. Selama PPKM, tempat karaoke harus tutup, ya tutup!", tegas Sugiono saat melakukan pembinaan terhadap mereka yang terjaring.
Penutupan tempat karaoke selama PPKM ini, menurutnya, sebagai langkah dan upaya pemerintah untuk menekan dan mengurangi angka Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Pati.
Oleh karena itu, Sugiono meminta agar pengelola tempat karaoke dan pengunjungnya tidak mengulangi tindakan yang melanggar himbauan pemerintah terkait Covid-19.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar