Pati, RadarMuria.Com Akumulasi denda yang dihimpun dari para pelanggar prokes dan PPKM di Kabupaten Pati hingga akhir September tahun ini, mencapai 97 juta rupiah. Jumlah itu disetor ke kas daerah.
Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono, Sabtu (03/10/21).
"Harapannya, masyarakat mematuhi himbauan pemerintah dan bersama - sama menekan penyebaran Covid-19. Jangan sampai terkena denda", harap Sugiono.
Namun, lanjutnya, penerapan nilai denda yang sebelumnya untuk masyarakat umum sebesar 100 ribu rupiah dan ASN / aparat sebesar 200 ribu, kini dinaikkan.
Kenaikan nilai denda berdasarkan Perbup Pati Nomor 52 Tahun 2021, sebut Sugiono, yaitu untuk masyarakat umum menjadi sebesar 1 juta rupiah, ASN naik menjadi 2 juta rupiah dan ditetapkan pula bagi pengelola / pemilik tempat hiburan karaoke sebesar 5 juta rupiah.
"Perbupnya sudah ditanda- tangani dan sedang disosialisasikan. Kenapa ini dinaikkan, bukan semata - mata untuk menjerat, tetapi biar ada efek jera. Sehingga tidak sampai melanggar", tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama tim rutin menggelar operasi yustisi yang dikonsentrasikan pada tempat - tempat keramaian umum dan tempat hiburan karaoke.
"Hasil kegiatan didapati banyak pengunjung, pemandu dan pengelola karaoke yang melanggar PPKM Level 2. Terhadap mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan untuk tidak mengulanginya", ujar Sugiono.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi agar tempat karaoke tidak nekat beroperasi, pihaknya bersama TNI / Polri mendirikan Pospam (pos pengamanan).
"Antara lain di Cangyok Juwana, Citra dan Permata Pati serta Mutiara di Margorejo. Termasuk tempat lokalisasi Batursari, LI, Kampung Baru", sebutnya.
Beberapa waktu sebelumnya, pihaknya juga melakukan razia tempat karaoke yang merupakan fasilitas hotel di wilayah Kecamatan Sukolilo.
Di sana, didapati pasangan yang bukan suami - istri sedang ngamar.
"Pasangan itu dari luar kota Pati. Kami data dan diberi pembinaan, juga denda", pungkas Sugiono.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar