Satpol PP Kabupaten Pati bersama Forkopimcam Pati merazia satu tempat karaoke yang nekat buka ditengah PPKM.
Pati, RadarMuria.Com Sebuah tempat hiburan karaoke, DJ Karaoke, turut wilayah Kecamatan Pati digrebek petugas Satpol PP Kabupaten Pati.
Penggrebekan berlangsung Selasa (19/10) dan berhasil diamankan 2 PK (Pemandu Karaoke), 2 pengunjung dan 3 karyawan. Didapati pula 1 dus minuman keras.
Terhadap PK dan pengunjung dilakukan pembinaan di Markas Satpol PP Jalan Kartini Pati. Mereka dikenai sanksi denda sesuai aturan terbaru, yaitu Perbup Pati Nomor 52 Tahun 2021. Besaran denda, 1 juta rupiah bagi warga, 2 juta rupiah bagi ASN, perangkat desa dan kepala desa, serta 5 juta rupiah bagi pengelola / pemilik tempat karaoke.
Selain itu, juga dilakukan tes swab oleh tim Labkesda DKK Pati, hasilnya semua negatif.
Sedangkan karyawan beserta minuman keras dibawa ke Mapolres Pati untuk keperluan penyidikan dengan pasal tindak pidana ringan.
Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono yang memimpin jalannya operasi yustisi mengatakan, kegiatan itu dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan sesuai Inmendagri dan Inbup Pati tentang PPKM di Kabupaten Pati.
"Kebetulan pula ada aduan warga, bahwa salah satu tempat karaoke di dalam Kota Pati ada yang buka di tengah PPKM ini. Sehingga, bersama Muspika kami lakukan penyisiran lokasi", kata Sugiono.
Demi menyelamatkan diri dari razia itu, PK dan pengunjung sempat bersembunyi, namun akhirnya tertangkap juga oleh petugas.
Sugiono menghimbau, masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan mengingat Covid-19 belum usai.
"Masyarakat jangan lengah. Bagi yang belum vaksin agar segera menghubungi dinas terkait, sehingga prosentase vaksinasi dapat tercapai dan level PPKM di Kabupaten Pati bisa turun", tandas Sugiono.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar