PEMKAB PATI LAYANGKAN SP 1 UNTUK LORONG INDAH

Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono, AP; MSi menyerahkan Surat Peringatan Pertama kepada Ketua Paguyuban LI, di Kantor Kecamatan Margorejo, Sabtu (02/10)


Pati, RadarMuria.Com            Menindak-lanjuti penutupan tempat lokalisasi yang dideklarasikan oleh Forkopimda Pati bulan lalu, disusul himbauan untuk segera mengosongkan tempat,  khususnya di kawasan Lorong Indah (LI) turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo, kini Pemerintah Kabupaten Pati melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-1 kepada pemilik bangunan di LI.

Surat peringatan dari Bupati Pati itu dilayangkan, mengingat himbauan untuk membongkar sendiri bangunan di kompleks LI yang berdiri di lahan yang disebut bukan peruntukannya itu, hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan para pemilik bangunan.

Penyerahan SP ke-1 berlangsung di Kantor Kecamatan Margorejo, Sabtu (02/10), langsung oleh Kepala Satpol PP didampingi Sekretaris dan Bidang PPHD kepada Ketua Paguyuban LI, Mastur.

"Hari ini kami serahkan SP 1 karena dari himbauan sebelumnya, belum juga dilakukan pembongkaran bangunan di kompleks Lorong Indah", terang Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono, AP; MSi.

Dalam surat itu, sebut Sugiono, memberi batas waktu 1 bulan ke depan bagi pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.

Menjawab pertanyaan kemungkinan dilakukannya eksekusi apabila masih tidak diindahkan SP hingga kali ke-3, Sugiono tidak menyatakan secara tegas.

"Kita lihat saja nanti. Ada prosedurnya, kita lihat perkembangannya", jawabnya singkat.

Menyinggung PPKM Level 2 di Kabupaten Pati yang akan berakhir 4 Oktober ini dan kemungkinan akan dilakukan masa perpanjangan PPKM oleh pemerintah, Sugiono berharap untuk Kabupaten Pati bisa turun ke Level 1, bahkan normal PPKM.

"Maka kita harus bersama - sama berupaya untuk menjaga agar tidak terjadi atau muncul kasus Covid-19. Caranya, patuhi himbauan pemerintah dan terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan", ungkapnya.

Mendukung upaya tersebut, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan Dishub, selalu menggelar operasi yustisi menyasar pada tempat - tempat keramaian dan kerumunan. Antara lain, di terminal, pasar, tempat hiburan, kafe dan karaoke, serta lokasi wisata alam maupun religi. Semua tidak luput dari pantauan tim.

"Juga memberi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan", tambahnya.

Hingga seminggu terakhir ini, pihaknya bersama tim juga melakukan operasi yustisi dan merazia sejumlah tempat hiburan karaoke dan kafe yang nekat beroperasi di masa PPKM Level 2 dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Ada 8 tempat karaoke dan 1 kafe yang kami razia. Ditemukan ratusan pengunjung, pemandu dan pengelola karaoke. Di sana dtemukan pula miras", ungkap Sugiono.

Terhadap mereka yang terjaring razia, sebutnya, dilakukan pendataan dan tes swab dan pcr yang hasilnya 8 orang dinyatakan positif Covid-19.

"Terhadap yang positif, kami lakukan karantina di Ruang Wijaya Kusuma RSUD Soewondo. Ini membuktikan bahwa Covid-19 masih ada", sebut Sugiono.

Untuk itu, pihaknya berpesan, agar masyarakat secara bersama - sama menaati aturan dan himbauan pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.

"PPKM di Kabupaten Pati turun level atau tidak tergantung kepada kita. Mudah - mudahan upaya kita menekan kasus Covid-19 dapat berhasil dan kehidupan menjadi normal kembali dengan tatanan baru. Harus ada kerja sama yang baik dari semua pihak", tandas Sugiono. 

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.