TEMPAT KARAOKE DAN PROSTITUSI WAJIB TUTUP DI MASA PPKM, PEMKAB PATI PULANGKAN 14 PK KE DAERAH ASAL


Pemkab Pati memulangkan 14 PK ke daerah asal. Masing - masing menerima tiket dan uang saku serta mendapat pengawalan petugas untuk memastikan sampai ke kampung halaman.


Pati, RadarMuria.Com             Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memulangkan 14 PK (Pemandu Karaoke) ke daerah asal, Senin (25/10).

Hal itu sebagai tindak lanjut penutupan tempat hiburan karaoke dan prostitusi di masa PPKM.

Sebelum pemulangan, mereka dites antigen dan diketahui hasilnya negatif, selanjutnya ke-14 PK itu harus transit sementara di Ruang WK RSUD Soewondo Pati.

Bupati Pati, Haryanto mengatakan, ini menjadi salah satu komitmen pemkab bersama pihak terkait dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Dengan permohonan maaf setulusnya, mbak - mbak ini terpaksa kami pulangkan. Kami berikan tiket dan uang saku sampai tiba di rumah", ucap bupati.

Menurut Haryanto, tindakan itu bertujuan untuk menyelamatkan semua pihak di masa pandemi ini.

"Terlebih, anda semua ini masih dalam kategori usia produktif. Jadi eman - eman, karena perjalanan hidup masih panjang. Maka selalu berupaya mencari pekerjaan yang halal dan tidak melanggar aturan pemerintah", jelas Haryanto.

Dari 14 PK itu, sebanyak 9 orang berasal dari Lampung, 2 dari Palembang dan dari Jepara, Magelang serta Bandung masing - masing 1 orang.

Kepulangan mereka mendapat pengawalan petugas Dishub Pati guna memastikan mereka sampai kampung halaman.

Mereka terjaring razia / operasi PPKM di tempat karaoke dan tempat prostitusi di wilayah Batursari Kecamatan Batangan pada Sabtu (23/10) dini hari.

Acara pemulangan juga dihadiri Dandim, Kapolres, Kasat Pol PP, Ketua FKUB dan Ketua PCNU Kabupaten Pati.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.