Pati, RadarMuria.Com Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menggelar public hearing (dengar pendapat umum) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk tahun 2021 - 2041.
Public hearing yang digelar di New Merdeka Hotel, Senin (22/11), menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jateng dan dihadiri Kepala Disdagperin, Hadi Santoso, Camat, Tim Pembahasan Penyusunan Raperda RPIK, pelaku IKM, lembaga dan ormas.
Bupati Pati, Haryanto, dalam arahan mengatakan, setelah Raperda tentang RPIK ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap pertumbuhan sektor industri.
Adanya RPIK, menurut bupati, juga diharapkan bisa meningkatkan penguasaan pasar dan mengurangi ketergantungan produk impor.
"Kemudian mempercepat pemerataan industri, mencegah penguasaan pemusatan industri pada satu kelompok, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam hal inovasi maupun penguasaan teknologi", terang Haryanto.
Perda ini, lanjutnya, dimaksudkan sebagai payung hukum terhadap aktivitas industri, khususnya industri kecil menengah yang ada di Pati.
"Selama ini sudah berjalan namun induk payung hukumnya tidak ada. Pelakunya sudah ada, tinggal menyesuaikan dan meligitimasi. Tujuannya baik, agar iklim investasi di Pati berjalan baik", lanjut Haryanto.
Seiring berjalannya waktu, bupati meyakini, kompetitor dunia industri akan makin bermunculan. Namun demikian, tambahnya, juga harus memperhatikan berbagai aspek dan memenuhi regulasi.
"Maka hari ini dilakukan public hearing, sehingga kalau sudah diberlakukan jangan sampai Perda tidak akomodatif", tutur bupati.
Konsep yang ada, sebut Haryanto, biar dicermati para pelaku usaha terkait yang dibutuhkan, mengingat RPIK ini meliputi lintas sektoral.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar