Komisi D DPRD Kabupaten Pati gelar audiensi menyikapi permasalahan Bumdesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).
Pati, RadarMuria.Com Komisi D DPRD Kabupaten Pati siap mengawal hingga tuntas permasalahan Bumdesma Pati.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto, saat memimpin audiensi antara Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Pati dengan Bumdesma dan stakeholder terkait, Senin (08/11/21).
Hadir dalam audiensi, Sekda yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dispermades, Sekretaris Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Kabag Pemerintahan, Ketua Pasopati sekaligus Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), Ketua Bumdesma, Direksi PT MBSP dan Ketua / anggota Gerak.
Materi pokok audiensi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, sesuai surat undangan DPRD Nomor 005/2021, yakni Mempertanyakan Keberadaan Bumdesma Demi Selamatkan Uang Negara.
Ketua Komisi D pun meminta penjelasan para pihak terkait permasalahan yang terjadi di Bumdesma yang mengelola beberapa bidang usaha itu, utamanya klinik kesehatan.
Wakil Ketua Komisi D, Endah Sri Wahyuningati meminta agar audiensi ini dijadikan bahan evaluasi ke depan atas masalah yang ada di Bumdesma.
Soponyono yang tergabung dalam Gerak, pada kesempatan pertama langsung melontarkan pertanyaan seputar teknis pengelolaan usaha, hak dan kewajiban para pemegang saham.
"Sebagai sebuah lembaga yang mengelola keuangan, tentu harus ada teknis pembukuan. Permodalan harus dicatat. Modal awal dan perkembangan modalnya bagaimana. Modal itupun ada modal lancar dan modal tak lancar. Harus ada transparansi, mulai catatan harian hingga neraca keuangan", kata Soponyono.
Menurutnya, hal itu tidak sulit dilakukan oleh perusahaan karena memang pengelola harus memenuhi standar minimal pembukuan keuangan.
Dia menilai, pengelolaan Bumdesma melalui PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dengan jumlah penyertaan modal hampir 5 milyar rupiah itu, disebutnya tidak ada laporan pertanggung-jawaban, bahkan tidak menghasilkan keuntungan yang bisa dibagikan, berupa deviden.
"Mestinya, pemegang saham ada hak menuntut keuntungan. Daripada repot - repot, kembalikan saja modal itu. Timbang mumet (daripada pusing)", tegas Soponyono.
Hingga akhir Desember 2021, pihaknya pun tidak yakin, perusahaan akan mampu membukukan keuntungan, karena pengelolaan yang dianggapnya tidak jelas dan tidak profesional.
Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Sudiyono menjelaskan, harus ada pemahaman terkait keberadaan Bumdesma.
"Hal yang bersifat spesifik adalah domainnya PT untuk menjelaskan secara gamblang kegiatan usahanya. Dispermades kewenangannya sebatas pembinaan dan pengawasan, yang intinya adalah mendorong upaya peningkatan perekonomian desa", jelas Sudiyono.
Menurutnya, desa dalam rangka meningkatkan perekonomiannya secara mandiri, juga dimungkinkan masuk ke dalam bentuk kerja sama badan usaha.
"Sebanyak 159 desa bergabung membentuk korporasi bumdesma, yang secara ideal bertujuan untuk lebih leluasa mengembangkan usaha", lanjutnya.
Terkait pendirian PT, Sudiyono menambahkan, secara norma tidak salah sepanjang memenuhi regulasi dan mekanisme yang mengatur pengelolaan sebuah usaha.
PT MBSP selaku perusahaan yang menjalankan modal usaha dari Bumdesma, melalui Direktur Utama Reza Adiswasono, dalam penjelasannya lebih mefokuskan pada progres capaian kinerja perusahaan, yang diklaimnya makin menunjukkan peningkatan.
Namun ironis, yang disampaikan Reza itu dinilai bertolak belakang dengan pendapat Gerak, bahwa perusahaan tidak berjalan sesuai harapan, karena hingga kini belum mampu memberikan deviden kepada pemegang saham.
Pihaknya berdalih, saat ini perusahaan sedang dilakukan audit oleh akuntan publik dan belum diketahui hasilnya, mengingat pemeriksaan yang belum selesai.
Di sisi lain, banyak peserta audiensi menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak siap memberi penjelasan atau jawaban atas berbagai pertanyaan yang timbul dalam acara yang dimulai pukul 13.00 hingga sore itu.
Sebagaimana diketahui, Bumdesma Pati dalam penyelenggaraan usahanya membentuk perusahaan dengan nama PT MBSP, berdiri pada November 2018.
Pemegang saham atau penyertaan modal sebanyak 159 dari 401 desa di Kabupaten Pati, dengan nilai mulai 20 juta hingga 50 juta, bahkan ada yang sampai 120 juta.
Mengelola usaha bidang kesehatan berupa Klinik Pratama sebanyak 5 unit, yaitu Klinik Bumdes Sehat Pati, Tlogowungu, Wedarijaksa, Trangkil dan Margoyoso.
Baru sekali melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yang digelar pada 29 Juni 2020 dan belum pernah ada pembagian deviden (keuntungan).
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar