KAUR PERENCANAAN DESA JAMBEAN KIDUL DILANTIK


Kepala Desa Jambean Kidul, Sumadi, ST melantik Kaur Perencanaan, Mustajab, A.Md, dihadiri Forkopimcam Margorejo



Pati, RadarMuria.Com                    Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Jambean Kidul Kecamatan Margorejo, Mustajab, dilantik.

Pelantikan oleh Kepala Desa Jambean Kidul, Sumadi, berlangsung di balai desa setempat, Sabtu (24/04/22), dihadiri Forkopimcam Margorejo dan tamu undangan terbatas.

Camat Margorejo, Luky Pratugas Narimo, dalam sambutan mengatakan, sesuai tahapan terbaru, pelantikan perangkat desa di wilayah Kecamatan Margorejo, yakni Desa Jimbaran, Jambean Kidul dan Sukoharjo dilaksanakan, mengingat tidak ada sanggahan atau keberatan dari para calon yang mengikuti seleksi Pengisian Perangkat Desa 2022 Kabupaten Pati.

"Karena tidak ada keberatan dari calon, kami ambil kesempatan pertama untuk melakukan pelantikan", tutur Luky.

Terhadap para perangkat desa yang baru dilantik, pihaknya akan memberi pembekalan materi secara garis besar.

Luky menyebut, di Kecamatan Margorejo masih ada kekosongan jabatan perangkat desa untuk beberapa desa, dari 18 desa yang ada di wilayahnya.

Kepala Desa Jambean Kidul, Sumadi mengatakan, Mustajab dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Jambean Kidul Nomor 141.32/17/2022, tentang Pelantikan Kaur Perencanaan Desa Jambean Kidul, dengan masa jabatan hingga umur 60 tahun.

"Setelah dilantik, perangkat desa bersangkutan memiliki hak dan kewajiban, serta tanggung jawab", kata Sumadi.

Untuk itu, dia berharap, perangkat desa yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas - tugas dan pekerjaan dibidangnya.

"Selanjutnya, lakukan koordinasi dengan kades dan sekdes, terkait tugas - tugas perencanaan bidang pembangunan fisik maupun non fisik", lanjutnya.

Kaur Perencanaan, Mustajab mengungkapkan, motivasi mengikuti seleksi perangkat desa ini, karena ingin mengabdikan diri kepada masyarakat Desa Jambean Kidul.

"Untuk mengabdikan diri dan memberi pelayanan sebaik - baiknya kepada pemerintah desa dan masyarakat, demi kemajuan desa", ungkap Mustajab.

Dilantiknya Kaur Perencanaan ini, maka Desa Jambean Kidul telah mempunyai perangkat desa yang lengkap.

Desa Jambean Kidul terbagi ke dalam 32 Rt dan 5 Rw, dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000 jiwa.

(RM. Usman :/ Guz Heru)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.