TIDAK KANTONGI IJIN, PENGEDAR PUPUK BERSUBSIDI DIRINGKUS POLRES PATI

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, SIK dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana yang berhasil ditangani Polres Pati



Pati, RadarMuria.Com.                  Tidak mengantongi ijin edar pupuk bersubsidi, 4 orang diringkus Polres Pati karena kedapatan menjual dan mengedarkan barang tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim, AKP Gala Rimba Doa Sirrang, pada konferensi pers ungkap kasus jelang Ramadhan, Jumat (01/04).

Modus operandi pelaku, terang AKP Gala Rimba, tersangka melakukan perdagangan pupuk bersubsidi yang merupakan jenis barang dalam pengawasan, tanpa dilengkapi ijin.

"Ingin mendapatkan keuntungan. TKP-nya sendiri di wilayah Kecamatan Winong, Pati, pada 3 Maret 2022", terang AKP Gala Rimba.

Kasat Reskrim menambahkan, dari penjualan itu, para tersangka memperoleh keuntungan 80 ribu rupiah persak. Dibagi masing - masing, untuk tersangka 1 50 ribu, tersangka 2 20 ribu, tersangka 3 dan 4, sebesar 5 ribu rupiah.

Kronologi kejadian, ungkapnya, Unit II Satreskrim Polres Pati menerima informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi ijin.

"Didapati bahwa ada satu truk yang dikemudikan oleh tersangka 2, yang berhenti di jalan desa di Kecamatan Winong. Truk itu bermuatan 50 sak pupuk jenis urea", ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, diketahui pupuk tersebut diperoleh dari tersangka 1 dengan cara membeli seharga 170 ribu rupiah per sak.

"Kemudian oleh tersangka 2 dijual kembali kepada tersangka 3 dengan harga 190 ribu. Oleh tersangka 3, langsung dijual kepada tersangka 4 seharga 195 ribu. Akhirnya, dijual ke konsumen dengan harga 200 ribu rupiah", lanjutnya.

Pada saat tersangka 2 mengantarkan pupuk itu, ditengah perjalanan, disergap oleh anggota Unit II Satreskrim Polres Pati.

"Tersangka 2 beserta barang bukti diamankan. Dan saat itu pula, turut diamankan tersangka 3 dan 4 yang berada tak jauh dari TKP", sebut AKP Gala Rimba.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus, menuju gudang milik tersangka 1 dan ditemukan masih ada 83 sak pupuk, yang rencananya juga akan dijual.

"Dari keterangan tersangka 1, pupuk dibeli dari para petani dengan harga 120 ribu rupiah", tandasnya.

Sehingga, total barang bukti yang berhasil diamankan, ada 80 sak. Dan dalam peredarannya, tidak dilengkapi ijin karena para tersangka tidak terdaftar sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Pati juga mengungkapkan kasus lainnya, antara lain tindak pidana penipuan dan penggelapan, tindak kekerasan dimuka umum terhadap orabg atau barang (pengrusakan kendaraan roda 4), serta persetubuhan anak dibawah umur.

(RM. Usman :/suf)

----------------------------------------------------------------------





0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.