DPK ABPEDSI KECAMATAN JAKEN RESMI DIKUKUHKAN


Ketua Umum DPD ABPEDSI Kabupaten Pati, Soegiharto, AMa. Pd menyematkan pin kepada Pengurus DPK ABPEDSI Kecamatan Jaken yang dikukuhkan



Pati, RadarMuria.Com            Pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI), resmi dikukuhkan.

Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jaken, Sabtu (24/09), pukul 09.30 WIB, dihadiri Forkopimcam Jaken, Ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Pati, Soegiharto, Ketua Pasopati dan Ketua PPDI Kecamatan Jaken.

Dalam sambutan, Ketua Umum DPD ABPEDSI Kabupaten Pati, Soegiharto mengucapkan terima kasih kepada Camat Jaken dan Ketua Pasopati setempat, atas fasilitasi dan dukungan terselenggaranya pengukuhan tersebut.

"Dan mengucapkan selamat atas dikukuhkannya kepengurusam DPK ABPEDSI Kecamatan Jaken. Semoga setelah dikukuhkan bisa bekerja dengan baik dan profesional sesuai tupoksinya", ucap Soegiharto.

Dia menegaskan, pengurus ABPEDSI agar tidak mudah terpengaruh atau terprovokasi dari pihak - pihak yang tidak paham tentang organisasi, yang berusaha memecah - belah karena tujuan sesaat, yaitu untuk kepentingan pribadi  menjelang tahun politik.

"Upaya memecah belah demi kepentingan sesaat yang menjurus untuk kepentingan pribadi di kancah politik, maka perlu adanya kewaspadaan", tegasnya.

Soegiharto juga meminta, agar ABPEDSI Kecamatan Jaken segera membangun komunikasi, berkoordinasi dan menjalin kemitraan yang baik dengan Pemerintah Desa serta BPD yang bertujuan menjadikan desa yang sehat, mengacu pada Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.



Di dalam UU tersebut, ungkapnya, dinyatakan bahwa BPD mempunyai peran dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.

"Diantaranya, BPD sebagai penerima aspirasi masyarakat, turut dalam menentukan regulasi desa, pemberdayaan dan pembangunan", ungkap Soegiharto.

Kelembagaan ABPEDSI yang berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 dan Permen Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2016, menurut Soegiharto, ke depan diharapkan dapat menyatukan persepsi berdasarkan ketentuan atau regulasi yang berlaku tanpa ada penafsiran berbeda antara pemerintah desa dengan BPD.

"Sehingga terjalin hubungan yang baik dalam satu arah demi kepentingan masyarakat desa", ujarnya.

Dengan kerjasama yang harmonis dan saling menghormati antara keduanya sesuai tupoksi masing - masing, lanjut Soegiharto, akan terwujud kesuksesan program desa dalam membentuk masyarakat yang cerdas, inovatif dan pembangunan mental spiritual menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Hal demikian, menurutnya lagi, tidak terlepas dari peran pembinaan dan bimbingan dari Camat Jaken guna memperkokoh organisasi atau kelembagaan yang saling asah, asih dan asuh.

Sementara itu, Camat Jaken, Ahmada Mangku Negara dalam sambutan mengatakan, DPK ABPEDSI ini merupakan suatu wadah para anggota BPD untuk menyalurkan aspirasi.

"Bisa bekerja secara profesional, sukses komunikasi dan koordinasi dalam mengelola desa yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat", tandas Camat Jaken.

Adapun Pengurus DPK ABPEDSI Kecamatan Jaken yang dikukuhkan, sebagai berikut,

Penasehat 

1. Suwignyo (Desa Mojoluhur)

2. Iskandar (Desa Srikaton)

Ketua : Suhartono (Desa Sriwedari)

Wakil Ketua : Purwadi (Desa Kebonturi)

Sekretaris 

1. Rasiban (Desa Tegalarum)

2. Hindrawan (Desa Sidomukti)

Bendahara 

1. Wariman (Desa Sidoluhur)

2. Amin Udi (Desa Tamansari)

Divisi Organisasi

1. Suci Wasono (Desa Ronggo)

2. Suharsono (Desa Mantingan)

Divisi Pemberdayaan Perempuan

1. Harsini (Desa Tamansari)

2. Pami (Desa Mojoluhur)

Divisi Pemerintahan

1. Jadi (Desa Sumberejo)

2. Jarwi (Desa Mojolampir)

Divisi Humas 

1. Sukirno (Desa Sumberagung)

2. Pramuji (Desa Lundo)

3. Sulikin ( Desa Sukorukun)

Divisi Agama

1. Suparwi (Desa Manjang)

2. Supawi (Desa Sumberan)

Divisi Kemandirian dan Kesejahteraan

1. Hadi Sukoco (Desa Trikoyo)

2. Suyaswi (Desa Arumanis)

(Baginda)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.