EDARKAN SABU DI WARUNG ANGKRINGAN, PELAKU DIRINGKUS POLRES PATI

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, SIK didampingi Waka, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti tindak pidana penyalah-gunaan narkoba



Pati, RadarMuria.Com             Satres Narkoba Polres Pati berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung angkringan di wilayah Kecamatan Trangkil.

Seorang pelaku, inisial AS, warga Desa Trangkil dalam menjalankan aksinya yaitu dengan memasukkan sabu kedalam bungkusan makanan di warung angkringan, guna mengelabuhi petugas.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (06/09), di Aula Sarja Arya Racana mapolres setempat menerangkan, pengedaran sabu oleh pelaku tersebut termasuk modus baru.

"Jadi, tidak kelihatan narkobanya. Tapi, kami bergerak cepat untuk mengungkapnya", terang AKBP Christian, didampingi Waka, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Pati.

Dalam menjalankan aksi, lanjut kapolres, pelaku nongkrong di angkringan, sambil menunggu calon pembeli sabu. 

"Ketika ada pembeli, barulah dia menyerahkan bungkusan makanan berisi sabu ke pemesan", lanjutnya.

Selain kasus peredaran dan penyalah-gunaan narkoba dengan modus tergolong baru tersebut, petugas juga berhasil mengungkap kasus serupa di tempat lainnya di wilayah hukum Polres Pati.

Total ada 7 tersangka dari 6 kasus yang berbeda. Dan secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 15,45 gram dan jenis ganja 5,58 gram.

(RM. Usman :/suf)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.