Pati, RadarMuria.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai hari ini, Senin 10 Oktober hingga 31 Oktober 2022, memberlakukan uji coba 5 hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Surat Edaran Pj Bupati Pati Nomor 061.2/2872 tanggal 27 September 2022, tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati.
"Jadi, hari ini kita sudah mulai (uji coba). Harapannya ketika melaksanakan 5 hari kerja, semuanya menjadi lebih efektif dan efisien, serta bekerjanya bisa lebih optimal", jelas Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, Senin (10/10/22), usai mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD 2023, di Gedung DPRD Pati.
Namun uji coba tersebut, lanjutnya, belum bisa dilaksanakan bagi sekolah di tingkat SD dan SMP secara keseluruhan, melainkan hanya beberapa sekolah saja.
"Nanti setelah 1 bulan akan kita lakukan evaluasi. Kalau efektif kita lanjutkan", ungkap Henggar.
Berkaitan dengan itu, pihaknya mengaku telah mengatur sedemikian rupa, agar jam kerja ASN tidak berbarengan dengan anak - anak berangkat sekolah.
"Hal ini diatur agar lalu lintas tidak terjadi kemacetan. Dengan demikian, orang tua dapat mengantar anaknya dulu, baru berangkat ke kantor", tandasnya.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar