Pati, RadarMuria.Com Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko menepis adanya praktik pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan uji berkala atau kir kendaraan, di instansinya.
"Selama ini, uji berkala atau kir kendaraan di Dishub Pati dilaksanakan sudah sesuai regulasi yang ada. Tidak ada pungli", tegas Teguh Widyatmoko, Selasa (20/12/22).
Penegasan itu disampaikan guna menanggapi rumor adanya pungli dibagian uji berkala atau kir kendaraan, yang dinilainya dihembuskan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Teguh, uji berkala kendaraan guna menjamin kelaikan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang berlalu lintas di jalan raya. Diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).
Ketentuan uji berkala, tertuang pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal uji berkala, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda hingga pencabutan izin.
Terhadap petugas, sanksi juga diberikan apabila dengan secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala dengan benar dan sesuai aturan perundangan.
Sanksinya berupa pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, sesuai tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Permenhub tersebut.
"Prosedur, mekanisme dan tarif uji berkala juga diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2018. Pembayarannya pun langsung melalui loket bank yang disediakan di tempat uji", tandas Teguh.
Berikut macam pelayanan dan besaran tarif retribusi uji berkala di Dishub Kabupaten Pati :
1. Jasa sarana pengujian kendaraan bermotor, meliputi
a. Uji emisi gas buang (solar / bensin) Rp.10.000
b. Uji rem - 10.000
c. Uji penunjuk kecepatan - 7.000
d. Uji pemeriksaan bagian bawah kendaraan - 7.000
e. Pengukuran berat - 7.000
f. Uji kincup roda depan - 5.000
g. Uji lampu - 5.000
h. Uji daya tembus cahaya pada kaca - 3.000
i. Uji kebisingan suara klakson - 3.000
j. Pengukuran dimensi - 2.000
k. Pengukuran kedalaman alur ban - 1.000
2. Jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor
a. Kendaraan dengan JBB kurang dari 5500 kg - 5.000
b. Kendaraan dengan JBB 5500 - 15000 kg - 15.000
c. Kendaraan dengan JBB lebih dari 15000 kg - 25.000
3. Beaya penggantian bukti lulus uji (Kartu Uji dan Tanda Uji) - 25.000
4. Numpang uji masuk dan mutasi uji masuk - dikenakan sebesar jumlah beaya uji berkala
5. Penggantian tanda bukti lulus uji karena rusak atau hilang - 50.000
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar