Pati, RadarMuria.Com Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati menyampaikan 4 tuntutan saat audiensi dengan Komisi A di DPRD Pati.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (09/12/22) siang, dihadiri Ketua Komisi A beserta anggota, Bagian Tata Pemerintahan Setda dan Kepala BPKAD, serta Pengurus PPDI Kabupaten Pati.
Ada 4 tuntutan yang disampaikan, yaitu tentang :
1. Pemberian perlindungan hukum terhadap Kepala Desa yang menjalankan fungsi pemerintahan.
2. Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa, meliputi :
a. Kenaikan besaran siltap dengan mempertimbangkan masa kerja dan jabatan dalam STOK
b. BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang JKN.
c. Siltap 13 dan 14 untuk Perangkat Desa
d. BPJS Kesehatan untuk Perangkat Desa non aktif
e. Perangkat Desa yang tidak berbengkok
3. Tambahan penghasilan Aparat Pemerintah Desa dari Pemda seiring diberlakukannya Perbup Pati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa
4. Tali asih bagi Perangkat Desa purna tugas.
Ketua PPDI Kabupaten Pati, Susiswo mengungkapkan, audiensi ini merupakan upaya pihaknya untuk menyampaikan aspirasi dari para perangkat desa di Kabupaten Pati guna peningkatan kesejahteraan.
"Kami para perangkat desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sudah sangat maksimal, 24 jam penuh. Seiring dengan itu, maka kesejahteraan teman - teman ini juga harus diperhatikan oleh pemerintah daerah", ungkap Susiswo.
Dia berharap, dengan penyampaian aspirasi melalui audiensi ini, poin - poin yang menjadi tuntutan tersebut dapat direalisasikan.
Pengurus PPDI Kabupaten Pati, dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Pati.Namun, apabila kemudian setelah ada pembahasan ditingkat legislatif dan eksekutif, tidak membuahkan hasil dengan alasan terbentur regulasi maupun alasan kemampuan keuangan daerah, pihaknya akan melakukan aksi turun jalan dengan mengerahkan ribuan anggotanya.
Ketua Komisi A, Bambang Susilo yang memimpin jalannya audiensi menegaskan, prinsip bahwa komisinya mendukung dan sepakat atas tuntutan yang disampaikan oleh PPDI.
"Komisi A berprinsip setuju atas usulan, khususnya kenaikan siltap bagi perangkat desa, dengan mempersiapkan rapat kerja pada awal 2023, guna memperjuangkan aspirasi para perangkat desa", tegas Bambang Susilo.
Dia berjanji akan mengawal dan memperjuangkan tuntutan PPDI, namun ada proses panjang yang harus dilalui karena ada tahapan dan regulasi sebagai acuan yang memayungi dan harus dipenuhi.
Terkait Perbup Pati 56 Tahun 2023, Bambang meminta agar Pemerintah Kabupaten Pati dapat mengkaji ulang, mengingat kepala desa dan perangkat desa bukan merupakan aparatur sipil negara.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko menerangkan, telah ada regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban bagi kepala desa dan perangkat desa, antara lain perda dan perbup.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi mengatakan, kemampuan keuangan daerah saat ini dan di 2023, belum memungkinkan untuk memenuhi tuntutan PPDI.
"Kemampuan keuangan daerah saat ini sangat berat. Anggaran kita untuk 2023 sudah ditetapkan kemaren, sudah ada persetujuan antara dewan dengan Pj Bupati. Dan saat ini, tahapan masuk pada pengajuan rekomendasi dari gubernur. Nanti diakhir Desember, setelah turun rekomendasi, akan ditetapkan menjadi APBD", kata Sukardi.
Demi mendengar penjelasan tersebut, sontak anggota PPDI yang memenuhi ruangan rapat mengungkapkan rasa kekecewaan, dengan teriakan - teriakan yang membuat suasana menjadi riuh.
Hingga akhirnya suasana menjadi tenang kembali, dengan kesimpulan bahwa tuntutan PPDI akan diperjuangkan oleh Komisi A dalam rapat kerja yang diagendakan pada awal tahun 2023.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar