Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek lelang di Desa Gembong mendapat pengamanan aparat.
Pati, RadarMuria.Com Pengadilan Negeri (PN) Pati melakukan eksekusi pengosongan objek lelang di Desa/Kecamatan Gembong. Eksekusi berjalan sesuai rencana dan nyaris tanpa perlawanan dari pihak termohon eksekusi yang mencoba bertahan dan menghalangi.
Eksekusi dilakukan terhadap objek berupa sebidang tanah seluas 213 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, berdasarkan Penetapan Nomor : 5/Pen Pdt.Eks-HT/2022/PN Pti jo Nomor : 5/Pdt.Eks-HT/2022/PN Pti.
Panitera PN Pati, Hasan Udi, yang memimpin jalannya eksekusi menjelaskan, ini adalah eksekusi hak tanggungan.
"Berdasarkan Surat Penetapan dan perintah Ketua PN Pati kami melaksanakan eksekusi atas Grosse Risalah Lelang Nomor 964/37/2021 tanggal 16 September 2020 oleh KPKNL Semarang, dengan cara mengosongkan objek dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon eksekusi", terang Hasan Udi.
Sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan, bertempat di Balai Desa Gembong. Saat pembacaan, sempat terjadi sanggahan dan keberatan yang dilakukan oleh pihak termohon eksekusi. Namun, tak berlangsung lama, eksekusi tetap dilaksanakan.
Penyerahan kunci rumah yang menjadi objek eksekusi oleh Panitera PN Pati, diterima kuasa hukum Agung Bayu Prasetyo, SH
Pemohon eksekusi, Dicky Farista beralamat di Desa/Kecamatan Gembong Rt 04 Rw 10, melalui Kuasa Hukum Gianto,SH pada Kantor Hukum Agung Bayu Prasetyo,SH & Rekan menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan objek lelang, karena semenjak memenangkan lelang pada 2020 lalu, belum bisa menguasai dan menempati objek lelang.
"Karena termohon eksekusi tidak mau secara sukarela menyerahkan objek lelang kepada klien kami, yaitu Dicky Farista selaku pembeli lelang", jelas Gianto.
Sebelumnya, PN Pati pada 15 September 2022 telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 5/Pen.Pdt/Aanm.Eks-HT/2022/PN Pti jo Nomor : 5/Pdt.Eks-HT/2022/PN Pti perihal pelaksanaan aanmaning (teguran) terhadap termohon eksekusi, yaitu Muhari bin Mukeri, alamat Desa Gembong Rt 04 Rw 08 Kecamatan Gembong.
Hingga Berita Acara Teguran pertama, 28 September 2022 dan kedua 3 Oktober 2022, serta berdasarkan hasil klarifikasi pada 25 Oktober 2022, ternyata termohon eksekusi belum memenuhi kewajibannya menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada pemohon eksekusi.
Eksekusi mendapat pengawalan dan pengamanan dari Polresta Pati, dihadiri pejabat PN Pati dan Forkopimcam Gembong, diwarnai orasi protes dari termohon eksekusi, Muhari, dengan menggunakan megaphone.
Setelah pengosongan selesai, selanjutnya Panitera PN Pati menyerahkan kunci rumah yang menjadi objek eksekusi kepada pemohon melalui kuasa hukumnya.
(Reporter : H. Tono & Tim)
0 komentar:
Posting Komentar