Pati, RadarMuria.Com Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta, berbicara masalah hukum di Indonesia, dalam kesempatan berkunjung dan bertemu masyarakt di daerah pemilihan Kabupaten Pati, Selasa (16/05/23).
Anggota DPR Komisi II yang membidangi salah satunya bidang hukum, memaparkan persoalan - persoalan hukum yang biasa dihadapi masyarakat dalam rangka mencari dan mendapatkan keadilan hukum.
"Indonesia adalah negara hukum. Apabila ada warga negara yang tercederai dan ter-dholimi oleh hukum, silahkan disampaikan", kata Riyanta.
Menurutnya, persoalan hukum harus dibedakan kedalam 3 Hal, yakni yang menyangkut persoalan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi. Didalam hukum pidana, sudah diatur dalam KUHAP. Untuk perdata, juga sudah diatur dalam hukum acara perdata, sedangkan hukum administrasi, telah ada hukum acara administrasi.
Berbicara penegakan hukum, lanjut Riyanta, khususnya di wilayah Kabupaten Pati, bila terdapat kendala akibat penerapan regulasi, maka itu menjadi tugasnya selaku Anggota DPR RI untuk membangun dan memperbaiki regulasi secara nasional.
"Apabila itu berkaitan dengan perilaku penyelenggaraan negara, maka kami memiliki fungsi pengawasan; dan fungsi - fungsi lainnya yang dilindungi oleh konstitusi", lanjut politikus asal Pati ini.
Oleh karena itu, harapnya, perlu peran serta masyarakat, terutama aktivis dan media untuk turut melakukan kontrol atau pengawasan.
Riyanta juga mengajak masyarakat untuk bisa lebih mengetahui dan memahami, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, harus mengacu pada hukum acara, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Memang, penanganan suatu perkara itu tidak semudah yang dibayangkan oleh masyarakat. Hari ini menyampaikan laporan ke polisi atau jaksa, kan keinginannya hari ini juga bisa selesai", ungkapnya.
Riyanta berharap, masyarakat bisa berpikir jernih dalam menyikapi persoalan hukum, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.
"Bahwa wilayah Indonesia ini terlalu luas. Oleh karena itu, wilayah - wilayah otonom mulai pemerintah pusat, provinsi, kabupaten / kota hingga desa, hendaknya mampu menggunakan hak konstitusinya dengan membuat peraturan - peraturan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga saya bahagia, anda bahagia dan masyarakat juga bahagia", tandasnya.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar