BKPP Pati : Tidak Ada Formasi PPPK JF Teknis pada Rekrutmen ASN 2023

Gedung BKPP Kabupaten Pati di Jalan Kolonel Sugiono yang menjadi sasaran unjukrasa oleh Ormas Mantra pada Senin (09/10/23), menuntut Pemkab Pati membuka formasi PPPK Teknis.



Pati, RadarMuria.Com       Rekrutmen ASN 2023 untuk Kabupaten Pati tidak ada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Teknis. Tahun ini, Pemkab Pati hanya mendapat formasi PPPK JF Guru dan PPPK JF Tenaga Kesehatan, berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022.

"Bahwa usulan formasi kebutuhan ASN dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun dalam penetapan keputusan menjadi kewenangan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Kementerian PANRB", jelas Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Rizki Hermanu, Selasa (10/10/23) di kantornya, Jalan Sugiono Pati.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2018, lanjutnya, PPPK hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak dapat untuk mengisi Jabatan Administrasi (Pelaksana) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, Hermanu menjelaskan, Pemkab Pati sampai dengan saat ini tidak membuka formasi PPPK Teknis untuk diisi oleh pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), dikhawatirkan justru mereka akan kehilangan kesempatan atau tidak bisa mendaftar karena belum memenuhi persyaratan jabatan fungsional yang dapat diisi melalui seleksi PPPK Teknis.

"Sebaiknya menunggu arah kebijakan pemerintah pusat yang saat ini sedang membahas perubahan Undang - Undang ASN",  lanjutnya.

Terkait dengan persyaratan faktor usia dan masa kerja, meskipun sudah tidak dipakai lagi dalam rekrutmen PPPK tahun ini, ungkapnya, bahwa penyusunan aturan, persyaratan dan kebijakan dalam seleksi ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.

"Seleksi pengadaan ASN secara nasional telah dilakukan selama beberapa periode dan dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif dan transparan. Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak dipungut beaya", ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya,  rekrutmen PPPK merupakan bagian dari Belanja APBD Kabupaten Pati dan untuk itu telah dilakukan audit oleh BPK pada setiap tahunnya. Hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Pati sampai dengan 2022 pun, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan tersebut.

"Hal tersebut memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia (SAI), sehingga dapat dipertanggung-jawabkan", tandasnya.

Poin - poin keterangan yang disampaikan diatas sekaligus menjawab atas beberapa materi tuntutan dari Ormas Mantra saat menggelar aksi unjukrasa pada Senin (09/10), yang diklaim dalam rangka memperjuangkan nasib pegawai THL di Kabupaten Pati, yang jumlahnya saat ini mencapai 6.000 lebih, untuk bisa mengikuti rekrutmen PPPK JF Teknis.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.