Bupati Pati, H Sudewo, ST; MT mempertegas larangan penggunaan sound horeg pada takbiran keliling menyambut Idul Fitri 1446H/2025
Pati, Jumat (28/03/25), radarmuria.com
Bupati Pati, Sudewo, kembali mempertegas larangan penggunaan 'sound horeg' saat malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446H.
Penegasan itu disampaikan Sudewo didampingi Wakil Bupati, Risma Ardhi Chandra, usai mengikuti salat Jumat di Masjid Agung Baitun Nur-Kota Pati, Jumat (28/03/25).
"Takbir Keliling mestinya sudah dipersiapkan di komunitas masjid dan musala masing-masing. Beberapa hari yang lalu, saya sudah membuat kebijakan bahwa silakan takbir keliling menyambut kemenangan Idul Fitri", kata Sudewo.
Orang nomor satu di Bumi Mina Tani ini lantas meminta, kegiatan takbir keliling hendaknya dilaksanakan dengan nuansa yang religius dengan mengedepanpan kondusifitas dan keamanan.
"Lakukan secara meriah, suka cita, riang gembira. Tapi tolong jaga situasi aman dan kondusif. Ora usah nganggo sound horeg, ojo ono sing mabuk", tegasnya.
Terkait hal itu, Bupati Pati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4/147 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Takbiran Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444H/2925 di Kabupaten Pati.
Ada 3 poin dalam surat edaran tersebut, yakni :
1.Umat Islam diijinkan untuk melaksanakan Takbiran Idul Fitri di masjid, musala dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan dan kenyamanan, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
2.Takbir keliling hanya boleh dilakukan di lingkungan desa/kelurahan masing-masing, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak menganggu lalu lintas.
3.Seluruh perangkat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh lapisan masyarakat agar ikut serta menjaga situasi kondusif.
(Baginda Usman)
0 komentar:
Posting Komentar